Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20SISTEM%20INFORMASI%20MANAJEMEN%20(SIM)
Pencarian
--Pilih--
6.1 Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sistem Informasi, Penanggung jawab Smart Campuss membuat perencanaan dan pengembangan Sistem Informasi yang berada di tingkat Universitas, dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran sampai dengan tahun 2025 dan akan di evaluasi setiap tahun
6.2 Penanggung jawab Smart Campuss melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sitem informasi secara umum dengan menggunakan pendekatan sentralisasi, tetapi untuk system tertentu diterapkan system desentralisasi content up-dating seusai karakteristik tugas dan kewenangan masing masing unit pelaksana, dan direalisasi secara bertahap seusai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 2025
6.3 Penanggung jawab Smart Campuss menjamin terselenggaranya implementasi Sistem Informasi yang dilakukan oleh setiap unit kerja dan harus dibuat system back up dan menjaga recovery system untuk menjaga kesinambungan layanan,sdan direalisasi secara bertahap seusai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 2025
6.4 Wakil Rektor II menentukan kebijakan sentralisasi untuk system administrasi umum dan administrasi kepegawaian, pengelolaan web utama, system evaluasi dan monitoring terintegrasi, system informasi keuangan, pengelolaan data master dan nilai mahasiswa dan system informasi untuk kegitaan yang memiliki unit teknis di tingkat Universitas, pengembangan system akan dilaksanakan secara bertahap agar dapat mencapai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 2025
6.5 Penanggung jawab Smart Campuss mengembangkan konsep muatan informasi dan materi pembelajaran yang memungkinkan setiap program studi untuk mengembangkan aspek akademik sesuai dengan hasil evaluasi diri dan rencana kerja masing - masing program studi, tetapi tetap berpijak pada rencana strategis dan kebijakan Universitas dan/atau Yayasan Banjarmasin dan akan dilakukan secara bertahap agar dapat mencapai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 202
6.6 Penanggung jawab Smart Campus melaksanakan pengembangan sistem informasi yang diperlukan dan harus mengacu kepada analisis renstra Universitas Sari Mulia, kebutuhan dan proyeksi pengembangan unit pengguna sistem informasi tersebut, Implementasi setiap sistem informasi tersebut perlu disyahkan oleh Rektor dengan dilengkapi dengan panduan penggunaan (user guide) dan dokumentasi sistem Rektor
6.7 Penanggung jawab Smart Campuss mengupayakan system informasi yang memungkinkan setiap lulusan berhak memperoleh hak akses ke situs career center agar bisa memutakhirkan basis data lulusan, pengisian electronic tracer study, e -magazine, informasi lowongan pekerjaan, serta layanan bimbingan karir
6.8 Penanggung jawab Smart Campuss, dalam hal penggunaan sistem informasi yang digunakan harus disosialisasikan kepada pengguna akhir (end user) melalui berbagai saluran komunikasi- baik media konvensional maupun elektronik, dengan dilengkapi dengan sarana umpan balik dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan sistem Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sistem Informasi, Penanggung jawab Smart Campuss mengupayakan bahwa dukungan pemanfaatan sistem informasi oleh pengguna akhir (end user), setiap pengelola atau penanggung jawab sistem informasi perlu memberlakukan kode etik penggunaan sistem, yang disosialisasikan ke pengguna akhir melalui media komunikasi konvensional dan media elektronik. Kode etik penggunaan sistem informasi tersebut merupakan dokumen yang disyahkan oleh Rektor Universitas